Beberapa wali murid sekolah di Tangerang Banten, menerima surat edaran melalui pesan group WhatsUp pihak sekolah masing-masing yang berisi informasi tentang proses belajar mengajar di sekolah dan terkait penanganan Virus Corona[1].

sekolah taman kanak-kanak raudhatul athfal ciputat pondok hijau

Di antara inti dari pesan WA tersebut adalah: Proses belajar mengajar siswa tidak dilakukan di ruang kelas sekolah, namun dilakukan di rumah masing-masing, dengan kewajiban bahwa setiap siswa tetap mengikuti dan melaksanakan penugasan pelajaran sekolah yang diberikan oleh guru, melalui pesan grup Whats Up.

Berikut di bawah ini adalah pesan edaran yang disebarkan melalui Grup Whats Up:

Kepada Yth.
1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota;
2. Kepala Madrasah Negeri / Swasta se-Provinsi Banten.

SURAT EDARAN

TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI MADRASAH
UNTUK PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19[2]

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan Himbauan Gubernur Banten dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Penanganan Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan hal tersebut sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19,  kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepada Semua siswa pada  jenjang (RA, MI, MTs dan MA) pd tgl 16 - 30 maret pembelajaran dilaksanakan dirumah masing2 dengan tetap mendapatkan penugasan dari guru;
  2. Untuk siswa pada kelas Akhir yang akan melaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK) jenjang Madrasah Tsanawiyah, dan Pelaksanaan Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari kementerian terkait
  3. Membersihkan ruang ujian dan seluruh piranti yang digunakan oleh peserta ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi ujian;
  4. Untuk sementara Madrasah tidak diperkenankan mengadakan acara yang melibatkan banyak siswa seperti study tour, camping perkemahan dll
  5. Agar terus berdo’a kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa supaya kita selalu mendapaat perlindungan dan terbebas dari segala penyakit;
  6. Kepala Madrasah beserta guru agar mensosialisasikan edaran ini kepada orang tua murid dan masyarakat.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.

Ditetapkan di Serang
Pada Tanggal       Maret 2020

Kepala,

Ttd
Dr. H. A. Bazari Syam, M. Pd.I

Tembusan :
1. Gubernur Banten;
2. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Footnote:
[1] Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. SARS-CoV-2 yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.
[2] Penyakit karena infeksi virus corona disebut dengan istilah COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian. Infeksi virus ini disebut COVID-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.